-
PSPPA UNBI memiliki fokus pada pembentukan karakter apoteker yang profesional, beretika, dan kompeten dalam pelayanan kefarmasian. Keunggulan program ini terletak pada keseimbangan antara teori manajerial dan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA). Mahasiswa dilatih untuk mampu mengambil keputusan klinis, mengelola sediaan farmasi, serta memberikan konseling obat secara mandiri dan bertanggung jawab.
Setelah lulus dari PSPPA dan mengambil sumpah, seorang Apoteker memiliki kewenangan penuh untuk bekerja di berbagai sektor:
Apoteker Klinis: Bertugas di Rumah Sakit atau Puskesmas untuk mengawasi terapi obat pasien.
Apoteker Pengelola Apotek (APA): Bertanggung jawab atas operasional dan legalitas sebuah apotek.
Industri Farmasi: Menempati posisi strategis di bagian Produksi, QA/QC, atau Riset dan Pengembangan (R&D).
Pemerintahan: Bekerja di BPOM, Kementerian Kesehatan, atau Dinas Kesehatan sebagai pengawas obat dan makanan.
Distribusi (PBF): Menjadi Penanggung Jawab di Pedagang Besar Farmasi (PBF) untuk memastikan alur distribusi obat sesuai standar CDOB.
Wirausaha: Membuka usaha apotek atau industri kosmetik/obat tradisional mandiri.
Struktur pendidikan pada program profesi lebih banyak dihabiskan melalui praktik lapangan di berbagai wahana yang telah bekerja sama dengan UNBI. Fokus utamanya meliputi:
PKPA di Rumah Sakit: Praktik pelayanan farmasi klinis, mulai dari pengkajian resep, penyiapan obat, hingga pemantauan terapi obat pasien.
PKPA di Apotek: Manajemen bisnis apotek, swamedikasi (pengobatan mandiri), dan pelayanan komunikasi kepada pasien.
PKPA di Industri Farmasi: Mempelajari proses produksi, pemastian mutu (Quality Assurance), dan pengendalian mutu (Quality Control) sesuai standar CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
PKPA di Pemerintahan/Puskesmas: Mempelajari aspek regulasi, distribusi obat sektor publik, dan kesehatan masyarakat.
Mata Kuliah Penyegaran: Diskusi kasus klinis, hukum kesehatan, dan persiapan menghadapi UKAI (Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia).